"Kepada para pengusaha pengguna air permukaan, setelah pertemuan ini masih belum taat membayar PAP dan tunggakan PKB-nya maka laporkan kepada Gubernur, dan nantinya dapat saja dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan upaya-upaya hukum yang terkait disiplin membayar pajak," kata dia.
Ignasius menambahkan, sanksi penunggak pajak sesuai dengan undang-undang dapat diberikan berupa sanksi pidana atau sanksi denda.
"Untuk saat ini baru sampai pada pemberian sanksi berupa denda berupa penambahan beban pajak yang harus dibayar. Ke depan akan dapat mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak," katanya. Antara
Baca Juga:Kejati Kalbar Peringatkan Pengusaha Nakal Tak Bayar Pajak akan Diproses Hukum