Dirinya juga meminta kerjasama kepada perusahaan yang sudah terdata agar taat dan patuh dalam membayar PAP dan segera melunasi tunggakan PKB yang ada di lingkungan masing-masing perusahaan.
Dia menambahkan, pada akhir Juli 2022 telah dikeluarkan kebijakan penyesuaian harga dasar air. Kebijakan ini dikeluarkan, mengingat selama 10 tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 tidak dilakukan penyesuaian harga dasar air.
Dalam rentang waktu tersebut telah terjadi perubahan di dalam masyarakat dan di Provinsi yang lain telah dilakukan perubahan harga dasar air. Meski pun pandangan wajib pajak terhadap kenaikan pajak ini cukup besar, namun dari sisi pemerintah sebenarnya kecil karena Pemerintah Provinsi baru menyesuaikan harga dasar air selama 10 tahun sementara pemerintah diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian setiap 3 tahun sekali.
"Dalam rangka optimalisasi pemungutan, saya minta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kantor Balai Sungai Wilayah Kalimantan I Pontianak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, diharap memasukkan persyaratan harus lunas bayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada izin atau rekomendasi yang menyangkut pengambilan dan pemanfaatan air permukaan," kata Ignasius.
Baca Juga:Kejati Kalbar Peringatkan Pengusaha Nakal Tak Bayar Pajak akan Diproses Hukum
Dirinya juga meminta juga kepada para Kepala UPT PPD Bapenda agar mengecek dan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan apakah laporan yang disampaikan sudah valid atau belum valid, sehingga perhitungan PAP yang akan ditetapkan benar-benar riil.
"Kepada para pengusaha pengguna air permukaan, setelah pertemuan ini masih belum taat membayar PAP dan tunggakan PKB-nya maka laporkan kepada Gubernur, dan nantinya dapat saja dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan upaya-upaya hukum yang terkait disiplin membayar pajak," kata dia.
Ignasius menambahkan, sanksi penunggak pajak sesuai dengan undang-undang dapat diberikan berupa sanksi pidana atau sanksi denda.
"Untuk saat ini baru sampai pada pemberian sanksi berupa denda berupa penambahan beban pajak yang harus dibayar. Ke depan akan dapat mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak," katanya. Antara
Baca Juga:Terapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, MIND ID Peroleh Sertifikasi ISO 27001