SuaraKalbar.id - Kepala Desa non-aktif Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berinisial AB yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sempat melempar senyum sumringah saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kamis (15/9/2022).
AB ditahan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Tahun Anggaran 2019.
Momen AB tersenyum terjadi saat dibawa ke mobil tahanan oleh petugas usai dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Mempawah.
Saat itu AB terlihat memakai baju batik dan rompi merah khas tahanan Kejaksaan.
Kondisinya tampak sehat dan bugar. Kamis sore, ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kepala Kejari Mempawah, Didik Adhyotomo, melalui Kasi Intelijen, Adam Hutamansyah, membenarkan penahanan tersangka AB di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Didik mengungkapkan, penahanan tersangka AB itu merupakan upaya Kejari Mempawah untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan tersangka AB di Rutan Kelas IIA Pontianak ditetapkan selama 20 hari ke depan, yakni sejak Kamis, 15 September 2022 hingga 4 Oktober 2022,” kata Adam melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
AB selaku Kepala Desa Sungai Bakau Kecil diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDesa Tahun Anggaran 2019, sehingga negara dirugikan hingga Rp 422.526.434.
“Nilai kerugian tersebut kita peroleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, pada 24 November 2021,” kata Adam lagi.
Atas perbuatannya itu, AB dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.