Aset Bersertifikat Milik Pemkot Pontianak Terus Bertambah, Wali Kota Beberkan Tujuannya

Diakuinya, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi.

Denada S Putri
Sabtu, 24 September 2022 | 08:00 WIB
Aset Bersertifikat Milik Pemkot Pontianak Terus Bertambah, Wali Kota Beberkan Tujuannya
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Arli Buchari memperlihatkan berita acara kerjasama antara kedua belah pihak. [SuaraKalbar.co.id]

Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi semakin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.

“Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif,” imbuhnya.

Berkaitan dengan peta ZNT, Arli menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.

ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat imajiner, ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.

Baca Juga:Ngerasa Susah Tidur atau Insomnia? Nih Coba Resep Minuman Penenang ala JSR dr Zaidul Akbar

Selain itu juga mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya, berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.

“Informasi yang ditampilkan ZNT adalah tanah dalam keadaan kosong atau tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat di atasnya,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini