So Ditangkap di Pontianak, Kayu Olahan Campuran Senilai Rp 1,4 Miliar dan Tanpa Dokumen Disita

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim Mabes Polri pada 7 September 2022 kemarin menemukan sebuah truk dengan nomor polisi (Nopol) S 8932 NC.

Denada S Putri
Minggu, 25 September 2022 | 07:00 WIB
So Ditangkap di Pontianak, Kayu Olahan Campuran Senilai Rp 1,4 Miliar dan Tanpa Dokumen Disita
Sebanyak 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp1,4 miliar diamankan polisi. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Bareskrim Mabes Polri menetapkan pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) berinisial So sebagai tersangka kepemilikan 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp 1,4 miliar. Hal itu disampaikan irektur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.

Ia menuturkan, tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat kerangan sah.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (25/9/2022).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim Mabes Polri pada 7 September 2022 kemarin menemukan sebuah truk dengan nomor polisi (Nopol) S 8932 NC. Mobil itu disebut milik CV SMA.

Baca Juga:Polri Sebut 26 Juta Dokumen Dibocorkan Peretas Data Usang

Kendaraan itu didapat tengah mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan KM 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

“Setelah dilakukan pengecekan muatan kayu olahan itu milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan pada 5 September 2022 sehingga dokumen itu tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, CV RGI telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan modus menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu–Kayu Olahan (SKSHHK-KO) secara berulang-ulang.

“Dalam hal ini kami telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang akhirnya menetapkan So sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan kayu olahan secara ilegal,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyita 2 unit truk sebagai sarana mengangkut kayu olahan ilegal. Lalu, menyita sebanyak 1.050 meter kubik kayu olahan jenis bengkirai, kapur, meranti, dan keruing.

Baca Juga:Polri Sebut Sebanyak 26 Juta dokumen yang Diduga Bocor Merupakan Data Usang

Tersangka diancam Pasal 88 ayat (2) huruf A Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini