SuaraKalbar.id - Sopir berinisial UD warga Wajok Hilir Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat terpaksa berurusan dengan polisi lantaran ditahan membawa solar yang diduga ilegal menggunakan mobil tangki di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Namun, Ironisnya sang pemilik solar yang diduga ilegal itu hingga kini belum kunjung tertangkap terhitung pada 1 September 2022 sejak polisi mengamankan mobil tangki yang berisi solar ilegal tersebut.
Saat ditemui, Pihak keluarga sang supir, Abdullah meminta agar kepolisian berlaku adil terhadap masalah ini. Ia juga meminta agar aparat terutama Polres Sekadau dapat melakukan penangkapan terhadap pemilik solar yang diduga ilegal tersebut dalam waktu dekat.
"Kami dari keluarga tersangka UD meminta keadilan. Saudara kami hanya sopir, bukan pemilik. Kami meminta pemodal maupun pengurus sindikat BBM ilegal yang menyeret saudara kami juga ditangkap," kata Abdullah, Selasa (27/09/ 2022).
Baca Juga:Anies Jajal Jadi Sopir Angkot Jelang Lengser, Antar Emak-emak ke Pasar
Tak hanya itu kata Abdullah, pesan dalam meminta keadilan ini memberikan merupakan hal yang penting kepada kepolisian, termasuk Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro.
Apalagi belakangan ini Kapolri memerintahkan jajarannya agar dapat melakukan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Listyo menyebut, pemerintah tentu merumuskan penyediaan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya, termasuk terhadap kebutuhan industri maka akan disiapkan sesuai kuota sektor industri.
Abdullah mengungkapkan Polres Sekadau telah lama menahan UD, namun hingga kini belum ada titik terang dari kepolisian terkait penahanan tersebut.
"Hanya saudara saya yang ditahan, itu pun hanya sopir. Pemilik dan pemodal belum ditangkap,"jelas Abdullah.
Baca Juga:Gubernur Khofifah akan Temui Warga Jawa di Kalimantan Barat, Berikut Agendanya
Abdullah berharap agar kepolisian dari Polda Kalbar dan jajarannya tidak hanya memproses hukum UD saja yang berperan sebagai sopir, melainkan sang pemilik be4inisial KV juga ikut ditangkap.
- 1
- 2