SuaraKalbar.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Ia ditahan di Mako Brimob bersama tiga tersangka lainnya yakni HK, AN, ARA, sementara sang Istri yakni Putri Candrawathi ditahan di Bareskrim Polri bersama dua orang lainnya yaitu IW dan BW.
"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
"Untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat," lanjutnya.
Baca Juga:Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob meski Sudah Dilimpahkan ke Kejaksan Agung
Adapun menurut Fadil, pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Sementara untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10).
Fadil mengatakan, dalam kesempatan tersebut, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai ketentuan hukum pidana, kata Fadil, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung, tujuannya ialah untuk memudahkan proses persidangan.
"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil. Antara
Baca Juga:Diserahkan ke Jaksa, Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob