SuaraKalbar.id - Sidang perdana gugatan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digelar perdana di Pengadilan Agama Purwakarta, Jabar, Rabu
Namun dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi memilih tidak hadir karena belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik.
"Alasannya, (sampai hari ini) saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik," kata Dedi dalam sambungan telepon yang diterima di Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Pada hari tersebut, Dedi Mulyadi justru memilih untuk tetap melayani dan membahagiakan warga.
Baca Juga:Intip Profil Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR RI yang Laporkan Komika Mamat Alkatiri
Dedi mengaku tetap fokus bekerja untuk rakyat tanpa meninggalkan kewajibannya sebagai warga negara dengan tetap menghormati proses di Pengadilan Agama Purwakarta dengan meminta pengacaranya untuk hadir ke Pengadilan mewakilinya.
"Saya tetap menghormati dengan meminta pengacara untuk datang sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan," katanya.
Dedi mengungkapkan kalau dirinya telah menitipkan pesan kepada pengacaranya untuk tetap mencari jalan terbaik.
"Saya pesan kepada pengacara untuk cari jalan terbaik demi masa depan anak-anak," katanya.
Pesan tersebut ia sampaikan langsung kepada pengacara saat bertemu di Warung Ceu Ika yang berada di depan rumahnya dan selama kurang lebih dua tahun telah menjadi warung langganan bersama anak bungsu-nya Nyi Hyang Sukma Ayu Mulyadi Putri.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Tolak Surat Undangan dan Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta
Pada saat pertemuan itu secara tiba-tiba Dedi dipeluk oleh seorang ibu yang belakangan diketahui bernama Umiyati Utari.
Umiyati merupakan seorang janda yang sudah sekitar sembilan bulan ditinggal wafat suaminya Dadan Suhendar. Untuk menghidupi keluarganya ia berkeliling berjualan bumbu dapur.
Dedi pun mengunjungi rumah Umiyati. Rupanya ia hidup dengan anaknya yang hingga kini sulit mendapatkan pekerjaan karena kerap dimintai uang oleh organisasi yang berada di sekitar perusahaan.
Dedi Mulyadi pun berharap Umiyati bisa hidup mandiri dengan memberikan sejumlah modal termasuk membayarkan rumah kontrakan-nya selama enam bulan ke depan.
Dedi juga memberikan sejumlah kebutuhan bahan pokok salah satunya beras yang ia panggul sendiri ke rumah Umiyati.
"Sehingga di hari bersejarah ini (sidang perdana gugatan perceraian isterinya), saya tetap menjalankan program-program kerakyatan dengan mengayomi para janda tua sehingga itu lebih bermakna," ungkap Dedi Mulyadi. Antara