SuaraKalbar.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keselamatan dan keamanan menjadi prioritas yang utama saat mengamankan pertandingan.
"Baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, ofisial, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri," kata Dedi kepada wartawan, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (14/10/2022).
Untuk itu dirinya mengatakan tidak akan kembali menggunakan gas air mata dalam rangka pengamanan pertandingan sebagai upaya perbaikan regulasi keselamatan dan keamanan.
“Ke depannya, untuk pengamanan, kami lebih mengedepankan steward. Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak digunakan kembali,” ujarnya.
Baca Juga:Dunia Krisis, Jokowi Minta Polisi Rem Total Gaya Hidup Hedon: Jangan Gagah-Gagahan Punya Moge Bagus!
Menurut Dedi, komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni untuk menuntaskan kasus ini dengan segera, dan melakukan perbaikan-perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan.
"Ini sudah diproses," ujar Dedi.
Terkait dengan perbaikan regulasi, kata Dedi, pihaknya akan mengacu kepada regulasi keselamatan dan keamanan yang sudah dikeluarkan sesuai dengan statuta FIFA.
"Lembaga Polri sudah membuat suatu regulasi bagaimana keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak di dalam pengamanan setiap pertandingan," katanya.
Dirinya mengungkapkan bahwa Polri telah mengatur regulasi keamanan, mulai dari pertandingan tingkat desa, kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan internasional.
Baca Juga:Sambo sampai Teddy Minahasa: Kumpulan Jenderal Polisi Problematik 2022
"Mulai dari pertandingan tingkat desa pun sudah kami atur. Kemudian, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, sampai tingkat nasional, bahkan sampai tingkat internasional, semua standar pengamanannya sama," kata Dedi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF menilai tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribun penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.
Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pascapertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022, seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando. (Antara)