Bertugas Jaga Pintu Kantor Gubernur, Dua Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi Diduga Narkoba

Kedua oknum Satpol PP tersebut diamankan petugas di area pos jaga kantor gubernur setempat

Bella
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:54 WIB
Bertugas Jaga Pintu Kantor Gubernur, Dua Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi Diduga Narkoba
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraKalbar.id - Dua orang oknum pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sulawesi Selatan diamankan polisi terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dua oknum tersebut diketahui bertugas berjaga di pintu timur kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

"Iya benar, diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangannya," kata Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Andi Rijaya, Kamis (27/10/2022).

Kedua oknum Satpol PP tersebut diamankan petugas di area pos jaga kantor gubernur setempat, Kamis pagi.

Baca Juga:Imbauan Tunda Cuti kepada Wali Kota-Lurah di Jakarta Selama Musim Hujan, Heru Budi: Tunggu Cuaca Membaik

Andi Rijaya mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian selesai.

Terkait kasus tersebut, dirinya menegaskan tidak ada toleransi apabila ada anggota Satpol terlibat dengan natkotika.

Andi menekankan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran berat.

"Secara umum, kami di Satpol sangat memerangi yang namanya narkoba. Itu kami keluarkan. Dalam kode etik, bahwa barang siapa yang terlibat dalam narkoba itu harus dikeluarkan. Sanksinya, tidak ada jalan lain selain keluar. Karena itu sudah melanggar kode etik," katanya.

Kedua oknum yang sama-sama berinisial A itu merupakan pegawai non ASN dan baru bertugas setahun, bukan anggota lama.

Baca Juga:8 Siksaan ASN Ajeng Adelia Untuk Riska Pembantunya

"Dengan adanya kejadian ini, kami akan lakukan tes urine. Ini pun kalau terbukti kami langsung lakukan tindak tegas, dikeluarkan. Karena Satpol memerangi yang namanya narkoba tidak ada jalan lain, ini sudah mencoreng institusi, " tegasnya.

Andi Rijaya mengakui pihaknya kecolongan, karena ini adalah kasus pertama pada persoalan narkoba. Padahal itu sudah diatur dalam kode etik.

"Itu kan pedoman hidup di Institusi Satpol PP dan kami sudah masukkan di situ (penggunaan dan penyalahgunaan narkoba)," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini