Dua Putrinya Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Akhirnya Setuju Dilakukan Autopsi

"Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata Imam.

Bella
Senin, 31 Oktober 2022 | 16:40 WIB
Dua Putrinya Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Akhirnya Setuju Dilakukan Autopsi
Sejumlah suporter melakukan aksi damai saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (30/10/2022). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

SuaraKalbar.id - Devi Athok, ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) akhirnya setuju dilakukan autopsi terhadap jenazah kedua putrinya berinisial N dan N.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, proses autopsi kedua korban rencananya akan dilaksanakan pada 5 November 2022 setelah pihak keluarga menyatakan bersedia untuk dilakukan autopsi demi mencari tahu penyebab kematian korban.

"Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata Imam di Kota Malang, Senin (31/10/2022).

Menurut Iman, dalam waktu dekat pihaknya selaku kuasa hukum korban akan dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dengan rencana pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah berinisial N dan N.

Baca Juga:Ada Plat yang Tidak Bisa Diakses Nopol Mobil Sedan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Belum Tentu Palsu

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan autopsi tersebut akan melibatkan enam ahli yang satu di antaranya berasal dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol).

Sementara lima lainnya berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.

"Jadi dokter forensik itu ada enam. Kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol. Tapi ternyata dari Dokpol hanya satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas," ujarnya.

Iman juga menjelaskan bahwa saat ini, keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan tersebut, menurut Iman, yang menjadi salah satu alasan dari keluarga korban berani untuk meminta pelaksanaan autopsi.

Baca Juga:PSSI Percepat KLB, Pengamat Ragu Kongres Hasilkan Perubahan Maksimal

"Keluarga dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat kemana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk autopsi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini