Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Penny, patut diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan dua produsen tersebut, yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu sebagaimana Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, produsen juga diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," katanya. Antara
Baca Juga:Penarikan Obat Sirop Dilarang Bagi Anak-Anak, BPOM Bandar Lampung Ungkap Hal Ini