14 Kontainer CPO Ilegal Ditemukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Masyhudi mengatakan, pihaknya konsen pada pengungkapan kasus ini karena menyangkut perekonomian negara.

Bella
Selasa, 01 November 2022 | 11:41 WIB
14 Kontainer CPO Ilegal Ditemukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mencegah pengiriman sebanyak 14 kontainer CPO (Crude Palm Oil) diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalbar. (Foto: Ist/Humas Kejati Kalbar)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 14 kontainer CPO (crude palm oil) diduga ilegal ditemukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Beruntung, pengiriman itu berhasil dicegah oleh Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalbar lewat operasi intelijen kejaksaan yang mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer tersebut.

"Kemudian dilakukan pengecekan, dan berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (Miko) namun setelah dilakukan pengecekan berisi CPO, sehingga ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer itu," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Selasa (1/11/2022).

Masyhudi mengatakan, pihaknya konsen pada pengungkapan kasus ini karena menyangkut perekonomian negara.

Baca Juga:Pabrik Pengolahan CPO di Mukomuko Penuh, Dinas Pertanian Perluas Pasar Sawit

"Kita juga melindung para pengusaha akan tetapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya supaya negara tidak dirugikan, dan apa yang dilakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

Dalam menangani kasus ini, kata Masyhudi, pihaknya akan berkoordinasi dan berharap kepada seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini.

"Kita melindungi para pengusaha, investor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggungjawabnya, agar tidak ada yang dirugikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kalbagbar, Agung Saptono mengatakan pihaknya masih terus akan berkoordinasi dengan peneliti mendalam terkait kasus ini.

"Dari pemeriksaan awal pada kasus ini terjadi pemberitahuan barang yang tidak benar dan membuat kerugian negara. Kita masih akan melakukan uji lab untuk barang ini kemudian akan dihitung selisihnya berapa, karena memang untuk pajak ekspor CPO itu lebih besar," ungkapnya.

Baca Juga:Bongkar Pasang Kebijakan Dinilai Lahirkan Kisruh Minyak Goreng

Dalam pengawasan ekspor, sejauh ini pihaknya melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan, ketika ada kecurigaan barang yang tidak sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya, katanya. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini