Situs Bersejarah di Indramayu Rusak karena Warga Mencari Harta Karun

Kami menerima laporan terkait penggalian situs bersejarah oleh warga yang sedang mencari harta karun,

Bella
Selasa, 01 November 2022 | 12:00 WIB
Situs Bersejarah di Indramayu Rusak karena Warga Mencari Harta Karun
Kondisi situs bersejarah yang sempat dirusak warga yang mencari harta karun di Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA/HO-TACB Indramayu)

SuaraKalbar.id - Sebuah situs di Indramayu, Jawa Barat, rusak akibat ulah warga yang mencari harta karun.

Terkait hal itu,Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu bersama TNI, Polri, dan dinas kebudayaan menghentikan pencarian harta karun oleh warga tersebut.

"Kami menerima laporan terkait penggalian situs bersejarah oleh warga yang sedang mencari harta karun," kata Ketua TACB Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi melalui pesan tertulis yang diterima di Cirebon, Senin.

Setelah dilakukan pengecekan, kata Dedy, ternyata informasi yang diterimanya itu benar, di mana ada warga sedang menggali secara liar atau tidak berizin untuk mencari benda-benda pusaka.

Baca Juga:Gempa Terkini yang Getarkan Sukabumi Tadi Pagi: Tidak Ada Kerusakan Bangunan

Dirinya mengungkapkan bahwa situs yang dirusak adalah situs makam Benggala Benggali yang merupakan makam Bupati Indramayu keempat sampai keenam.

Warga menggali kedalaman kurang lebih 2,5 meter dengan menggunakan cangkul dan linggis untuk mencari harta karun.

"Perusakan dilakukan dengan cara menggali tanah kedalaman 2,5 meter, menggunakan cangkul dan linggis," katanya.

Dari hasil survei permukaan di lokasi ditemukan bata berukuran besar dan bekas nisan kayu. Pelaku perusakan bernama Novel Kholid kemudian membuat surat pernyataan di atas meterai untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Selain itu, warga kemudian mengembalikan kondisi awal dengan cara menutup lubang bekas galian, agar tidak membahayakan bagi warga sekitar, terutama anak-anak.

Baca Juga:Hati-hati Selama Tiga Hari Kedepan Jawa Barat Diguyur Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

"Kami berharap bagi semua warga agar tidak melakukan perusakan situs bersejarah, karena melanggar undang-undang," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini