SuaraKalbar.id - Video porno Kebaya Merah yang menggegerkan publik ternyata merupakan pesanan dari sebuah akun Twitter.
Karena pesanan tersebutlah, kedua tersangka pemeran video kebaya merah berinisial ACS dan AH membuat video tersebut.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema 'Receptionist Hotel'. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Farman menjelaskan, akun Twitter itu mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.
Baca Juga:Siapa Pemesan Video Kebaya Merah Masih Teka Teki, Kayaknya Sulit Tidur Dicari Polisi
"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," ujar dia.
Farman mengatakan video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.
Menuerut Farman, untuk membuat video porno Kebaya Merah, ACS dan AH dibayar uang sebesar Rp750 ribu.
Setelah dibayar, ACS dan AH memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," kata Farman.
Baca Juga:Dihujani Tembakan! Video Detik-detik Para Polisi Lawan Balik Komplotan Pemuda yang Serang Kafe
Belakangan, terungkap bahwa dua pemeran Kebaya Merah ternyata sudah memproduksi 92 video porno sepanjang tahun 2022.
Tak hanya itu, Farman juga menyatakan bahwa dua pemeran Kebaya Merah yaitu ACS dan AH, telah membuat 100 foto telanjang dengan berbagai tema.
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Farman.
Farman mengungkapkan, video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
Lebih lanjut Farman mengungkapkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," kata Farman. (Antara)