Adzan Romer Ngaku Mendengar Tangisan Putri Candrawathi di TKP Duren Tiga: Menurut Saya Nangis Biasa

"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.

Bella
Selasa, 08 November 2022 | 21:33 WIB
Adzan Romer Ngaku Mendengar Tangisan Putri Candrawathi di TKP Duren Tiga: Menurut Saya Nangis Biasa
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku mendengar tangisan Putri Candrawathi (PC), ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga No. 46.

Adzan Romer mengaku, dirinya mengetahui keberadaan PC setelah mendengar suara tangisan PC yang saat itu berada di kamar.

"Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Adzan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Setelah melihat PC menangis, Adzan lalu melihat Sambo membawa Putri keluar rumah menuju garasi.

Baca Juga:Usai Bersaksi, Susi Kembali Peluk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal membawa Putri ke rumah di Sanguling.

Dalam persidangan itu, Adzan Romer juga mengaku melihat Eliezer Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Adzan Romer juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang dilihatnya tidak memegang senjata.

Begitu pula saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo, Adzan melihat Sambo tidak memegang senjata dan tidak menggunakan sarung tangan.

Baca Juga:Gelak Tawa Pecah di Ruang Sidang Kala PRT Kodir Ngaku Punya Grup WhatsApp ABS: Anak Buah Sambo

Adzan Romer merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang itu menghadirkan dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo bersama empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini