Adzan Romer Ngaku Mendengar Tangisan Putri Candrawathi di TKP Duren Tiga: Menurut Saya Nangis Biasa

"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.

Bella
Selasa, 08 November 2022 | 21:33 WIB
Adzan Romer Ngaku Mendengar Tangisan Putri Candrawathi di TKP Duren Tiga: Menurut Saya Nangis Biasa
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku mendengar tangisan Putri Candrawathi (PC), ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga No. 46.

Adzan Romer mengaku, dirinya mengetahui keberadaan PC setelah mendengar suara tangisan PC yang saat itu berada di kamar.

"Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Adzan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Setelah melihat PC menangis, Adzan lalu melihat Sambo membawa Putri keluar rumah menuju garasi.

Baca Juga:Usai Bersaksi, Susi Kembali Peluk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal membawa Putri ke rumah di Sanguling.

Dalam persidangan itu, Adzan Romer juga mengaku melihat Eliezer Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Adzan Romer juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang dilihatnya tidak memegang senjata.

Begitu pula saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo, Adzan melihat Sambo tidak memegang senjata dan tidak menggunakan sarung tangan.

Baca Juga:Gelak Tawa Pecah di Ruang Sidang Kala PRT Kodir Ngaku Punya Grup WhatsApp ABS: Anak Buah Sambo

Adzan Romer merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang itu menghadirkan dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo bersama empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini