SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membekuk pembunuh seorang mahasiswa Unpad dalam waktu kurang dari 24 jam.
Seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial CAM (23) tewas ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24) yang menyamar jadi supir ojek online (Ojol).
Korban tewas di kediamannya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11).
Kenurut Kapolres, kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku.
Setelah mendatangi rumah korban, kata Kusworo, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket.
Dengan begitu, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan untuk melancarkan aksi pembunuhan yang terencana itu.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.
Kemudian warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban dan menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.
Menurut keteranga pelaku, ia nekat melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya,FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Antara
Baca Juga:Heboh JPU Sebut Wajah Putri Candrawathi Tua Tak Mungkin Dilecehkan, Banjir Reaksi Warganet