Satu Tersangka Net89 SMI Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Hingga saat ini, penyidik memang belum menahan para tersangka Net89 SMI sejak ditetapkan bulan lalu dengan alasan subjektif penyidik.

Bella
Senin, 14 November 2022 | 13:14 WIB
Satu Tersangka Net89 SMI Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Ilustrasi trading - Robot Trading. (Pexels)

SuaraKalbar.id - Satu dari delapan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada tanggal 30 Oktober lalu.

"Satu tersangka meninggal dunia, inisial HS, (Karena) Laka lantas," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Suka Kumara, Senin (14/11/2022).

Chandra mengatakan tersangka HS menjabat posisi sub-exchange di Net89 SMI.

Hingga saat ini, penyidik memang belum menahan para tersangka Net89 SMI sejak ditetapkan bulan lalu dengan alasan subjektif penyidik.

Baca Juga:B20 Task Force Perdagangan dan Investasi: UMKM Berperan Penting dalam Pemulihan Perekonomian

Atas meninggalhnya HS, Chandra mengatakan pihaknya fokus dalam menuntaskan perkara dengan tujuh tersangka yang masih tersisa, yakni AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktu SMI, ESI selaku anggota dan exchanger, serta empat sub-exchange, yakni RS, AL, FI, dan DA.

Kasus Net89 SMI menyeret nama sejumlah publik figut. Polisi diketahui meminta keterangan Atta Halilintar, Kevin Aprillio, Taqy Malik, dan Mario Teguh.

Atta Halilintar diperiksa karena menjual bandana yang dibeli oleh salah satu tersangka Reza Shahrani atau Reza Paten senilai Rp2,2 miliar. Bandana tersebut kini disita penyidik.

Sementara itu, Kevin Aprillio diperiksa karena ikut menjadi korban Net89 SMI, sedangkan Taqy Malik diperiksa terkait lelang sepeda yang dibeli oleh Reza Paten senilai Rp777 juta. Kemudian, Mario Teguh diperiksa karena pernah hadir memberikan motivasi dalam acara yang digelar oleh komunitas Sukses 89.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 230 orang tercatat sebagai korban dari berbagai daerah. Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,8 miliar, dengan total kerugian Rp28 miliar. Para tersangka diduga menggunakan skema ponzi, MLM, dan robot trading ilegal hingga merugikan banyak masyarakat. (Antara)

Baca Juga:Kasus Robot Trading Net89, Satu Tersangka Komplotan Reza Paten Tewas Kecelakaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini