SuaraKalbar.id - Empat orang yang menjadi pelaku kasus pencurian racun rumput milik perusahaan Kelapa Sawit PT. KSP ( Kalimantan Sumber Permai) yang berlokasi di Lintang Batang, Teluk Bakung KM.50, Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat berhasil diringkus polisi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggondol sebanyak 20 jerigen racun rumput senilai Rp28 juta.
Kasus pencurian yang terjadi pada Desember 2022 lalu itu akhirnya dapat dibongkar polisi setelah mengamankan pria berinisial MO (31) warga Kuala Mandor A pada Kamis (2/2/2023) di rumahnya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengungkapkan bahwa MO merupakan mantan karyawan PT. KSP.
Baca Juga:Gawat! Oknum Polisi dan TNI Ditangkap Curi Besi Rel Kereta Api di Asahan
"MO mengakui perbuatannya bersama MS, SS. AA dan JA, mereka berlima ini lah pelaku yang mengambil 20 jeregen racun rumput jenis Glyposate merk Roll UP ukuran 20 liter milik PT. KSP dengan cara membengkas dua keping dinding papan gudang logistik, dan MO ternyata mantan karyawan di perusahaan tersebut yang dulunya bekerja sebagai Driver" terang Ade saat dikomfirmasi Senin, (6/2/23).
Selanjutnya Ade mengatakan, pada hari Jumat (3/2/2023) MS (24), SS (26), dan AA (24) yang merupakan karyawan PT. KSP di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Ambawang di rumahnya masing-masing.
"Saat introgasi awal mereka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan penyidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan mereka ini ada melakukan kejahatan lainnya" katanya.
Adapun untuk terduga pelaku atas nama JA, hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Diketahui 20 jerigen itu sudah sempat ditawarkan ke pada orang lain namun tidak ada yang mau membelinya, sehingga barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kanal dengan cara ditenggelamkan ke dalam sungai yang berlokasi di Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung KM.50, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:Pencurian Besi Rel Kereta Api di Asahan Libatkan Anak di Bawah Umur hingga 2 Oknum Diduga Aparat
Diketahui niat tersangka melakukan pencurian tersebut untuk dijual dan hasil penjualannya akan digunakan kelima pelaku untuk acara tahun baruan tahun 2022-2023.