Sebar Hoaks Pembegalan, Pria di Kubu Raya Terancam 6 Tahun Penjara

Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoaks belaka

Bella
Rabu, 15 Maret 2023 | 19:57 WIB
Sebar Hoaks Pembegalan, Pria di Kubu Raya Terancam 6 Tahun Penjara
ilustrasi hoaks, ilustrasi hoax, UU ITE. [Envato Elements]

SuaraKalbar.id - Seorang pria di Kubu Raya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menyebarkan hoaks tentang pembegalan.

Pria tersebut menyebarkan berita dengan narasi terjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengungkapkan bahwa berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat (11/3/23) pukul 21.00 Wib.

Kemudian Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

Baca Juga:Andre Taulany Sebutkan Diri Sehat-sehat Saja, Doakan Agar Pembuat Konten Ngawur Disadarkan

"Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoaks belaka. Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," ujar Ade menjelaskan, Rabu (15/3/23) sore.

"Pemilik akun itu Sandina Iwan (38) warga Desa Ambawang yang memposting berita tersebut ke media sosial dan saat ini Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan nomor telepon.

Ade mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan.

Dirinya mengungkapkan bahwa Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:Andre Taulany Kaget Dikabarkan Meninggal Dunia, Doakan Penyebar Hoaks Sadar

"Bagi penyebar berita Hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar," kata Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini