Sebar Hoaks Pembegalan, Pria di Kubu Raya Terancam 6 Tahun Penjara

Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoaks belaka

Bella
Rabu, 15 Maret 2023 | 19:57 WIB
Sebar Hoaks Pembegalan, Pria di Kubu Raya Terancam 6 Tahun Penjara
ilustrasi hoaks, ilustrasi hoax, UU ITE. [Envato Elements]

SuaraKalbar.id - Seorang pria di Kubu Raya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menyebarkan hoaks tentang pembegalan.

Pria tersebut menyebarkan berita dengan narasi terjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengungkapkan bahwa berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat (11/3/23) pukul 21.00 Wib.

Kemudian Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

Baca Juga:Andre Taulany Sebutkan Diri Sehat-sehat Saja, Doakan Agar Pembuat Konten Ngawur Disadarkan

"Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoaks belaka. Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," ujar Ade menjelaskan, Rabu (15/3/23) sore.

"Pemilik akun itu Sandina Iwan (38) warga Desa Ambawang yang memposting berita tersebut ke media sosial dan saat ini Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan nomor telepon.

Ade mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan.

Dirinya mengungkapkan bahwa Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:Andre Taulany Kaget Dikabarkan Meninggal Dunia, Doakan Penyebar Hoaks Sadar

"Bagi penyebar berita Hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar," kata Ade.

News

Terkini

Berikut bacaan Surah Yasin dalam abjad latin lengkap dengan terjemahannya:

News | 20:58 WIB

Kejadian amblas sedalam 1 meter lebih dan hampir memakan separuh jalan ini sudah terjadi sejak Selasa

News | 20:28 WIB

Dampak banjir di sentra harga cabai naik. Sejak seminggu yang lalu harganya naik sebesar Rp20 ribu sampai dengan Rp25 ribu per kilogram

| 20:05 WIB

Selain produk jurnalisme, stakeholder media juga membutuhkan keberadaan para content creator, influencer, key opinion leaders.

News | 06:20 WIB

Nama asli pelaku Armadi, kalau MiChat bernama Vidya alias Sindi Lin atau Puput Real, pelaku berdomisili di Kecamatan Sebatik

News | 09:36 WIB

Saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap NA tersebut

News | 22:16 WIB

Pekerja tersebut melihat bungkusan plastik tersebut dalam keadaan sobek dan terlihat seperti kaki bayi

News | 23:08 WIB

Korban diduga meninggal karena mengalami tindak pidana kekerasan dengan benda tumpul

News | 22:44 WIB

Banjir yang terjadi di Semelagi Kecil merupakan air kiriman dari Bengkayang dan Sambas, hal ini dikarenakan debit air lebih tinggi dibandingkan tanggul yang ada

News | 22:36 WIB

Jadi kemarin, almarhum (Susi) bersama suami, mertua, ipar, dan anaknya didampingi satu orang perawat diangkut dengan kapal menuju Pontianak

News | 21:40 WIB

Saat subuh saya keluar rumah itu sudah banjir setinggi mata kaki orang dewasa. Saya lihat pagi-pagi airnya masih jernih, tidak lama kemudian tiba-tiba air jadi keruh

News | 21:30 WIB

Data terbaru dampak banjir di Sambas sejak terjadi awal Maret 2023 yakni merendam 13 kecamatan dan 51 desa, masyarakat yang terdampak sebanyak 63.519 jiwa

News | 23:06 WIB

Korban babak belur dengan kondisi batang hidungnya patah

News | 22:28 WIB

Didapati luka awal terhadap jenazah korban berupa luka senjata tajam di bagian leher, perut dan tangan kanan dan kiri korban.

News | 13:51 WIB

Kejadian itu terjadi dimana Kota Singkawang memang sedang dilanda hujan lebat yang disertai petir

News | 22:28 WIB
Tampilkan lebih banyak