SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial KU (29) yang merupakan oknum tenaga honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menjadi pelaku pencurian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 30 April sekitar pukul 18.30 WIB saat korban pergi meninggalkan rumah kontrakannya di Jalan S Parman, Gang Sawi, Kelurahan Sukaharja, Ketapang, menuju ke rumah orangtuanya.
Keesokan harinya, Senin 1 Mei sekitar pukul 08.30, korban mendapat kabar telah terjadi pencurian di rumah kontrakannya. Saat itu pelaku sudah diamankan warga sekitar.
Mendapat kabar tersebut, korban segera pulang ke rumah dan mengecek kondisi rumahnya. Saat itu korban mendapati satu unit handphone serta uang sebesar Rp 400 ribu miliknya telah hilang.
Baca Juga:Mobil Terbakar saat Isi BBM di SPBU Sekadau, Pengendara Luka-Luka
Kejadian tersebut pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Usai mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selain itu, polisi juga mendapati sebilah senjata tajam berupa pisau dari dalam jok sepeda motor tersangka.
Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Junaidi mengungkapkan bahwa KU pelaku sebelumnya sudah pernah diamankan warga.
“Tersangka ini sebelumnya juga sudah ada pengaduan dan pernah diamankan warga tapi diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Junaidi, mengutip suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Kamis(4/5/2023).
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala BPBD Ketapang, Yunifar Purwantoro mengaku menyerahkan sepenuhnya persoalan yang melibatkan bawahannya tersebut ke pihak kepolisian.
“Intinya kita serahkan ke penegak hukum, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.