SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP Negeri mulai tanggal 12 hingga 14 Juli 2023 dengan menerapkan seleksi zonasi.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan itersebut dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar karena memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, padahal daya tampung di beberapa sekolah masih tersedia.
"Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang dihimpun Rabu (12/7/2023).
Adapun menurut Bahasan, persoalan utama pada pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3-7 Juli 2023 lalu adalah masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat dia berdomisili belum genap setahun.
Baca Juga:Minta Pemerintah Tarik Sistem PPDB, Ahmad Muzani: Banyak Manipulasi Data Calon Siswa
Persoalan kedua, masih banyaknya penduduk yang belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya.
"Ketiga masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada. Sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPDB agar kuota yang masih tersedia bisa terisi dan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menambahkan, berdasarkan data Dapodik yang tersedia terkait pelaksanaan PPDB di Kota Pontianak, jumlah lulusan SD tahun ajaran 2022/2023 di Kota Pontianak sebanyak 10.349.
Sedangkan jumlah lulusan SMP tahun ajaran 2022/2023 sebanyak 8.923.
"Total jumlah lulusan keseluruhan berjumlah 19.272. Sementara daya tampung sekolah negeri 13.476 atau 69,92 persen dari jumlah lulusan," jelas Sri.
Baca Juga:Terindikasi Palsukan Alamat, Bima Arya akan Diskualifikasi 155 Calon Siswa SMP dari PPDB
Sedangkan anak usia 7 tahun di Kota Pontianak sejumlah 11.638, sehingga masih terdapat 5.796 penduduk Kota Pontianak atau 30,08 persen yang harus sekolah.
- 1
- 2