SuaraKalbar.id - Miris, seorang pria berinisial R (21) ditangkap usai diketahui telah melakukan perbuatan bejat dengan diduga menyodomi sebanyak 6 anak di bawah umur yang berlokasi di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Aksi pelaku akhirnya ditangkap aparat kepolisian usai adanya pelaporan oleh salah satu korban pada Minggu (29/09/23) pukul 22.30 WIB.
Aipda Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menyebutkan R ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di kediamannya usai sehari setelah pelaporan.
”R telah melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 anak di bawah umur di rumahnya," ujar Ade, saat dikonfirmasi pada hari Senin.
Baca Juga:Angin Puting Beliung Hantam Kubu Raya Selama 4 Menit, 8 Rumah Rusak
Menurut keterangan salah satu korban melalui Aipda Ade, dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku ternyata pernah menggunakan modus dengan cara mengajak korban makan buah nangka di rumahnya.
Setelah berhasil mengajak korban masuk kedalam rumah, pelaku langsung bergegas mengunci pintu dan kemudian R melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebilah celurit untuk menuruti nafsu bejatnya.
Usai puas melakukan perbuatan tak terpuji tersebut, R diketahui kembali mengancam korban agar perbuatannya tidak terbongkar.
”Selain perbuatan sodomi, pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakan dan pipi korban. Setelah perbuatan itu terlaksana, R mengancam kepada korban akan memotong lidah korban jika memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun,” ungkap Ade.
Ade menambahkan, Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Awalnya sang ibu tidak percaya, namun tidak lama kemudian korban lainnya datang ke rumah dan menceritakan hal yang sama atas perbuatan sodomi yang dilakukan R.
Baca Juga:Profil Engkong: Remas Kemaluan Bocah SD hingga Tewas, 15 Anak Jadi Korban, Ini Kronologinya
Mengetahui hal tersebut, sang ibu langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk menindak lanjuti perbuatan pelaku.
Usai diinterogasi pihak kepolisian, diketahui pelaku yang bekerja serabutan tersebut mengakui perbuatannya karena nafsu dan keinginannya sendiri.