SuaraKalbar.id - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang berinisial SG ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, wilayah Kalimantan Barat terkait dugaan melakukan tindakan pungutan liar (Pungli). Pungli tersebut diduga dilakukn SG dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Dinas Pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2023.
"Yang bersangkutan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan Pungli," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, di Ketapang, Sabtu.
Panter mengungkapkan bahwa tersangka kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang yang dititipkan di Lapas Kelas II B Ketapang.
"Kami juga sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," kata Panter.
Baca Juga:Remaja Bakar Bendera Merah Putih di Pontianak Ternyata Pernah Ingin Bunuh Adik Kandung
Adapun terkait kerugian negara yang diakibatkan dari praktik pungli SG, Panter masih belum bisa memastikan jumlahnya. Saat ini Panter mengaku pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian akibat perbuatan SG.
"Kerugian masih kami hitung," ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.