Oknum TNI Prada Y Pembunuh Sri Mulyani Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp206 Juta

Kami memohon kepada Majelis hakim Penadilan Militer I-05 Pontianak menjatuhkan pidana pokok Penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi terdakwa,

Bella
Selasa, 07 November 2023 | 16:20 WIB
Oknum TNI Prada Y Pembunuh Sri Mulyani Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp206 Juta
Foto: persidangan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, Oknum Prada Y (Suara.com/Maria)

SuaraKalbar.id - Kasus pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang ditemukan tewas di Sambas kini telah berada pada tahap persidangan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, Oknum Anggota TNI Prada Y. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-05, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (07/11/23) siang.

Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer, Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyebutkan sejumlah tuntutan terhadap terdakwa, salah satunya terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

"Kami memohon kepada Majelis hakim Penadilan Militer I-05 Pontianak menjatuhkan pidana pokok Penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi terdakwa," tegas Eni dalam persidangan.

Selain itu, Eni turut menyebutkan adanya penuntutan restitusi kepada terdakwa yang nantinya akan diserahkan kepada saudara kandung korban, Ning Diana.

Baca Juga:Profil Agus Subiyanto: Pendidikan, Karier dan Harta Kekayaan Calon Panglima TNI

“Dari LPSK yang mengajukan restitusi, jadi dari pihak Oditur sendiri tidak mengajukan restitusi karena ini pihak keluarga korban meminta bantuan ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban ini membuat merinci kerugian-kerugian dari korban yang juga nanti dari rincian yang saya sebutkan tadi Rp 206 juta rupiah, ini diajukan,” jelas Eni.

"Apakah nanti terdakwa ini akan memenuhi keinginan dari pihak korban. Dari terdakwa sendiri, apakah disetujui atau tidak. Kami hanya menyampaikan saja di majelis bahwa ini ada pengajuan restitusi dari pihak keluarga korban yang diwakili LPSK," katanya lagi.

Selain itu, Eni mengakui tidak adanya tuntutan hukuman mati karena adanya tuntutan restitusi.

“Jika tuntutan ini dipenuhi oleh pihak terdakwa, maka akan turun karena ini meringankan sifatnya, maka kenapa kami berikan seumur hidup itu sudah pas untuk terdakwa untuk dituntut seumur hidup,” terang Eni.

Ning Diana, selaku kakak kandung korban menyebutkan cukup puas dengan hukuman penjara seumur hidup yang telah diajukan oleh Oditur Militer.

Baca Juga:Makin Cepat Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Makin Kuat Dugaan Nepotisme Jokowi

“Kami cukup puas, cuma untuk sidang selanjutnya kita belum tahu tuntutannya apa. Kami tetap berharap terdakwa dituntut dengan hukuman setimpal. Gak masalah (penjara seumur hidup), itu udah maksimal,” ujar Ning Diana.

Kontributor : Maria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini