SuaraKalbar.id - Seorang pelajar pria berusia 17 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi korban persetubuhan sesama jenis oleh seorang pria dewasa.
Berdasarkan berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak, kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi. Dalam aplikasi tersebut, pelaku yang telah berusia 38 tahun menggunakan modus dengan memakai foto profil yang seakan-akan dirinya masih muda.
Korban dan pelaku pun kemudian melakukan percakapan di aplikasi. Selanjutnya, korban dan pelaku pun melanjutkan komunikasi mereka melalui pesan singkat WhatsApp hingga keduanya memutuskan untuk melakukan pertemuan.
Kemudian, persetubuhan yang dilakukan pelaku pelajar yang masih di bawah umur tersebut diketahui oleh orang tua korban.
Baca Juga:Ketiban Pulung! Pelajar di Bandung Gratis Nonton Piala Dunia U-17, Cek Syarat dan Pendaftarannya
"Pelaku ditangkap orang tua korban, kemudian ditanyai kenapa bisa ada di dalam rumah, akhirnya terbongkar apa yang terjadi dan dilaporkan kepada kepolisian," kata Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, seperti dikutip dari RRI, Rabu (8/11/2023).
Menurut Sigit, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi sebanyak satu kali. Peristiwa persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada September 2023 lalu itu pun telah ditangani oleh pihak Polresta Pontianak.
"Perkara tersebut masih p19, mungkin tidak lama lagi akan dinyatakan p21 dan segera kita sidangkan," kata Sigit.
Lebih lanjut Sigit mengatakan bahwa aplikasi yang digunakan pelaku dan korban berkenalan merupakan aplikasi bernama Walla yang khusus dipakai untuk mencari teman kencan sesama jenis. Dirinya pun mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aplikasi-aplikasi yang terinstal dalam gawai anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga:Uang Jajan Anak SMA dari Zaman ke Zaman, jika Dibandingkan sama Mario Dandy yang Rp6 Juta per Bulan