Lebih lanjut Rahmad mengatakan bahwa ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.
Heboh Kasus Penyekapan 5 Karyawan PT Bintang Sawit Lestari di Sekadau Kalbar, Korban DiborgolhinggaDipukuli
Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT BSL
Bella
Selasa, 21 November 2023 | 15:30 WIB

BERITA TERKAIT
Erick Thohir Dapat Hadiah Kejagung Kelola Ratusan Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan
10 Maret 2025 | 11:50 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
12 Maret 2025 | 22:19 WIB WIBTerkini