SuaraKalbar.id - Kabar baik bagi para petani Kratom di Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sedang menata skema perdagangan jenis tanaman jenis Mitragyna speciosa tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/11/2023) kemarin.
"Kratom itu kan menguntungkan petani di Kalimantan Barat, jadi ditata perdagangannya," kata Zulkifli Hasan, mengutip Antara.
Kabar tersebut disambut baik oleh Petani kratom yang tergabung di Asosisasi Petani Purik Indonesia (Appuri). Ketua Appuri, Ibrahim, mengatakan, pertemuan itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kelola perdagangan tanaman herbal kratom, khususnya soal ekspor.
Menurut Ibrahim, ini adalah hasil kunjungan Appuri bersama senator dan delegasi asosiasi kratom dari Amerika Serikat ke Kementerian Perdagangan pada 23 Juli 2023, dan selepas kunjungan Kementerian Perdagangan serta Presiden Jokowi ke Amerika Serikat pada 13 November 2023.
"Kami, para petani kratom, khususnya di Kalimantan Barat, sangat menyambut baik pertemuan tersebut," kata Ibrahim, Selasa.
Ibrahim menegaskan, tanaman kratom bukanlah tanaman narkotika seperti yang diisukan selama ini. Sebaliknya, Kratom justru memiliki sedugan khasiat yang perlu untuk dikembangkan.

"Kalau memang kratom atau purik ini adalah narkotika, kami di Kapuas Hulu akan menjadi kabupaten yang rusak karena pengaruh kratom ini. Nyatanya kan tidak. Justru sekarang ekonomi masyarakat Kapuas Hulu dan Kalimantan Barat secara umumnya, maju karena kratom ini," kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, tingkat kriminalitas di Kapuas Hulu juga turun, karena tingkat ekonomi dan pendidikan masyarakat menjadi lebih baik.
Baca Juga:Viral Video Massa Kongres HMI Injak Nasi Kotak Pemberian Polda Kalbar, Kapospam: Tidak Benar
"Kratom ini menopang ekonomi masyarakat. Selain itu, ini merupakan ekonomi hijau yang digaungkan para pemimpin dunia, termasuk program pak Jokowi yang mengedepankan tanaman karbon," ungkapnya.
- 1
- 2