SuaraKalbar.id - Seorang mertua tega merudapaksa menantunya sendiri di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Buruh petani kelapa sawit berusia 58 tahun dengan inisial KN ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi saat KN, korban, dan suami korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit. Terbongkarnya aksi keji ini berawal dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Berikut adalah 5 fakta kasus mertua perkosa menantu di Kubu Raya:
1. Pertama Kali Setubuhi Korban saat Belum Jadi Menantu
Baca Juga:KPAID Kubu Raya Kesulitan Akses Bocah Perempuan yang Diperkosa Ayah Tiri, Kakek Tiri, dan Tetangga!
Kejadian bermula saat pelaku, korban, dan anak pelaku sedang bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (19/11/23) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu lah, KN (58) pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat itu, status korban masih berpacaran dengan anak pelaku.
Pelaku mengancam korban sedemikian rupa sehingga korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.
2. Kembali Perkosa Korban setelah jadi Menantu
Setelah korban menikah dengan anak pelaku. KN kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku di tempat yang sama pada Senin (11/12/23) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:Miris! Mertua Perkosa Menantu di Kebun Sawit Kubu Raya
Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku kembali mengancam korban sehingga menantunya tersebut terpaksa melayani nafsu bejat sang mertua.
- 1
- 2