Hukum Shalat Idul Fitri Menurut Beberapa Pendapat Ulama

Ada beberapa pendapat yang masyhur di kalangan ulama terkait hukum shalat Idul Fitri.

Bella
Selasa, 09 April 2024 | 23:52 WIB
Hukum Shalat Idul Fitri Menurut Beberapa Pendapat Ulama
Ilustrasi - Umat muslim melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 H di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (22/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Sebagian umat muslim masih penasaran mengenai hukum shalat Idul Fitri, apakah sunnah ataukah wajib untuk dilaksanakan.

Ternyata, ada beberapa pendapat yang masyhur di kalangan ulama terkait hal ini.

Menurut mayoritas ulama, hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa shalat ini berhukum Fardhu Kifayah, yang artinya jika sekelompok orang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Pendapat ini terkenal di kalangan madzhab Hambali.

Baca Juga:Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Fitri

Selain itu, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa shalat Idul Fitri adalah Fardhu ‘Ain, yang berarti merupakan kewajiban bagi setiap kepala keluarga, dan meninggalkannya dianggap berdosa. Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafiyah.

Dalam hal tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebagian masyarakat melaksanakannya di masjid, sementara sebagian lain melaksanakannya di lapangan terbuka. Namun, manakah yang lebih utama?

Menurut Imam Syafi’i, tempat yang lebih utama adalah yang paling banyak menampung jamaah.

Jika masjid dan lapangan tersedia sama luasnya, maka shalat di masjid lebih dianjurkan karena di sana umat Islam tidak hanya mendapat pahala shalat tetapi juga pahala hanya dengan berdiam diri atau i’tikaf.

Hadits dari Abu Said al-Khudri mengatakan:

Baca Juga:Pesona Kue Lapis Legit Pontianak, Dinikmati hingga ke Tanah Papua

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ

“Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia yang sedang duduk di shaf-shaf mereka. Lantas beliau memberi nasihat, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan maka beliau memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ...." (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa`i)

Untuk diketahui, kondisi Masjid yang tidak ditempati shalat id pada zaman Rasulullah tidak seluas seperti Masjid Nabawi saat ini. Untuk itu, lapangan terbuka dipilih karena dapat menampung lebih banyak jemaah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini