"Dalam unggahannya, ditemukan beragam jenis burung dan primata langka jenis owa Kalimantan yang sangat langka," tulis Pembela Satwa Liar.
Anton Jumaedi sendiri belum memberikan kepastian saat dihubungi terkait kebenaran kepemilikan akun tersebut.
Saat ini KW yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.
Sementara itu, satwa burung yang menjadi barang bukti telah diserahkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk ditangani lebih lanjut.
Baca Juga:Harisson Sebut Tak Akan Maju jadi Calon Gubernur Kalbar: Saya kan Penjabat
Kontributor : Maria