SuaraKalbar.id - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang dijadwalkan akan digelar pada bulan November mendatang.
"Saya kan Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, saya tidak akan mengikuti kontestasi Pilkada," ungkap Harisson seperti dikutip dari suarakalabrcoid jejaring suara.com.
Selain itu, Harisson juga memberikan komitmen kuat untuk terus menjaga jalannya Pilkada agar tetap aman, damai, dan lancar di wilayah Kalimantan Barat.
"Saya menjaga agar Pilkada di Kalimantan Barat aman, damai, tertib, dan lancar," ujar Harisson.
Baca Juga:Baru Satu Orang Mendaftar Calon Gubernur Kalteng ke PDIP
Dirinya juga mengaku siap melakukan serah terima jabatan ketika Gubernur Kalimantan Barat yang baru telah terpilih.
"Nanti kalau sudah terpilih Gubernur yang baru, baru serah terima jabatan," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengumumkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dimulai pada hari ini, Selasa.
"Dengan demikian, pemberitahuan dan pemantauan pemilihan dimulai dari hari ini, 27 Februari hingga 16 November 2024," ungkap Sudrajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Anggaran Pilkada 2024 Kalbar Naik jadi Rp297 Miliar
Lembaga yang berminat untuk memantau pelaksanaan Pilkada 2024 diharuskan untuk mendaftar kepada KPU agar dapat memperoleh akreditasi. Pemantau untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur diharapkan mendaftar langsung ke KPU Provinsi.
Sedangkan untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota, disarankan untuk mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota terkait. Untuk pemantau asing, pendaftaran dilakukan langsung ke KPU RI dengan rekomendasi dari kementerian yang bertanggung jawab terhadap urusan luar negeri.
Tahapan berikutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada rentang waktu 24 April hingga 31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga proses pendaftaran resmi.
Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.