SuaraKalbar.id - Pengadilan Tinggi Pontianak menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mantan Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo, Toni dan Ambrosius Kidul. Keputusan tersebut menguatkan pemberhentian keduanya sebagai sah secara hukum karena menerima sesuatu dari pihak ketiga yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Lutfi sebagai Ketua Hakim, Agus Widodo, dan Saiful Arif sebagai Hakim Anggota. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa proses pemberhentian Toni dan Ambrosius Kidul telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan AD/ART CU Lantang Tipo.
Proses tersebut dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan berdasarkan bukti pelanggaran beberapa pasal AD/ART, termasuk keterlibatan mereka dalam koperasi sawit, yang melanggar ketentuan tidak boleh satu orang menjadi pengurus di dua koperasi.
Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, menjelaskan bahwa Toni dan Ambrosius sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terkait pemberhentian mereka. Dalam persidangan di PN Sanggau, eksepsi yang diajukan oleh Firma Hukum Sanen sebagai kuasa hukum CU Lantang Tipo dikabulkan oleh majelis hakim terkait kewenangan mengadili perkara. Toni dan Ambrosius kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian memerintahkan PN Sanggau untuk memeriksa pokok perkara.
Baca Juga:Diduga Pakai Uang Petani Plasma Tanpa Izin, Seorang Kades di Sintang Dilaporkan ke Polisi
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat, dan petunjuk lainnya, hasil pemeriksaan dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk meminta putusan akhir. Pada 20 Mei 2024, Pengadilan Tinggi Pontianak membacakan putusan yang menolak semua gugatan yang diajukan oleh Toni dan Ambrosius.
“Dengan putusan ini, tuduhan bahwa pemberhentian tersebut adalah perbuatan melawan hukum tidak benar,” tegas Alfonsius Girsang.
“Kami berpegang pada pembuktian dan putusan pengadilan yang menyatakan pemberhentian sah secara hukum,” katanya pula.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak agar tidak membuat opini yang menyesatkan mengenai adanya persekongkolan atau rekayasa kasus, terutama jika diposting di media sosial karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau disebarkan maka UU ITE yang dilanggar. Ini adalah putusan majelis hakim, kalau dikatakan ada persekongkolan majelis hakim bersekongkol dengan siapa? Kita murni berpedoman pada hukum,” tutupnya.
Baca Juga:Koperasi Kelapa Sawit di Ketapang Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Anggota