Pengadilan Tinggi Pontianak Tolak Gugatan Mantan Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo

Dengan putusan ini, tuduhan bahwa pemberhentian tersebut adalah perbuatan melawan hukum tidak benar,

Bella
Kamis, 06 Juni 2024 | 18:30 WIB
Pengadilan Tinggi Pontianak Tolak Gugatan Mantan Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo
Ilustrasi CU Lantang Tipo. (Suara.com/Ist)

SuaraKalbar.id - Pengadilan Tinggi Pontianak menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mantan Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo, Toni dan Ambrosius Kidul. Keputusan tersebut menguatkan pemberhentian keduanya sebagai sah secara hukum karena menerima sesuatu dari pihak ketiga yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Lutfi sebagai Ketua Hakim, Agus Widodo, dan Saiful Arif sebagai Hakim Anggota. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa proses pemberhentian Toni dan Ambrosius Kidul telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan AD/ART CU Lantang Tipo.

Proses tersebut dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan berdasarkan bukti pelanggaran beberapa pasal AD/ART, termasuk keterlibatan mereka dalam koperasi sawit, yang melanggar ketentuan tidak boleh satu orang menjadi pengurus di dua koperasi.

Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, menjelaskan bahwa Toni dan Ambrosius sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terkait pemberhentian mereka. Dalam persidangan di PN Sanggau, eksepsi yang diajukan oleh Firma Hukum Sanen sebagai kuasa hukum CU Lantang Tipo dikabulkan oleh majelis hakim terkait kewenangan mengadili perkara. Toni dan Ambrosius kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian memerintahkan PN Sanggau untuk memeriksa pokok perkara.

Baca Juga:Diduga Pakai Uang Petani Plasma Tanpa Izin, Seorang Kades di Sintang Dilaporkan ke Polisi

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat, dan petunjuk lainnya, hasil pemeriksaan dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk meminta putusan akhir. Pada 20 Mei 2024, Pengadilan Tinggi Pontianak membacakan putusan yang menolak semua gugatan yang diajukan oleh Toni dan Ambrosius.

“Dengan putusan ini, tuduhan bahwa pemberhentian tersebut adalah perbuatan melawan hukum tidak benar,” tegas Alfonsius Girsang.

“Kami berpegang pada pembuktian dan putusan pengadilan yang menyatakan pemberhentian sah secara hukum,” katanya pula.

Ia juga mengingatkan pihak-pihak agar tidak membuat opini yang menyesatkan mengenai adanya persekongkolan atau rekayasa kasus, terutama jika diposting di media sosial karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau disebarkan maka UU ITE yang dilanggar. Ini adalah putusan majelis hakim, kalau dikatakan ada persekongkolan majelis hakim bersekongkol dengan siapa? Kita murni berpedoman pada hukum,” tutupnya.

Baca Juga:Koperasi Kelapa Sawit di Ketapang Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Anggota

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak