Modus Pinjam Motor ke Pasar, Pria di Kubu Raya Malah Larikan NMAX Milik Teman, Begini Akhirnya

Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam motor untuk ke pasar, namun motor tersebut tak pernah dikembalikan,

Bella
Sabtu, 08 Juni 2024 | 18:30 WIB
Modus Pinjam Motor ke Pasar, Pria di Kubu Raya Malah Larikan NMAX Milik Teman, Begini Akhirnya
Pelaku penggelapan motor di Kubu Raya saat diringkus pihak kepolisian. (Suara.com/Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan motor dengan modus sederhana namun efektif. Pelaku, berinisial ED (46 tahun) warga Kabupaten Kubu Raya, memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam motor untuk ke pasar, namun motor tersebut tak pernah dikembalikan.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan motornya pada Minggu (28/4). Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa ED meminjam motornya dengan alasan untuk membeli kebutuhan sehari-hari di pasar. Namun, setelah berjam-jam, ED tidak kunjung kembali, dan motor korban hilang tanpa jejak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari saksi dan hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan ED. Dengan bantuan dari Satreskrim Polsek Tohok dan Polsek Anjongan Polres Mempawah, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah bengkel di wilayah Kabupaten Mempawah pada Rabu (5/6).

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto H., S.Sos, M.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan modus operandi pelaku. "Pelaku memanfaatkan kepercayaan dari orang-orang yang dikenalnya. Dengan berpura-pura meminjam motor untuk keperluan singkat, pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut dengan niat menjualnya," ujar Aiptu Ade, Jumat (7/6).

Baca Juga:1 Rumah Rusak Dihantam Angin Kencang di Sungai Raya Dalam

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa ED sudah beberapa kali menawarkan motor tersebut ke beberapa bengkel untuk digadai atau dijual dengan harga di bawah standar, namun selalu ditolak karena motor tersebut bodong (tanpa kelengkapan surat).

"Penangkapan pelaku yang di-backup oleh Sat Reskrim Polres Tohok dan Polsek Anjongan ini berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban beserta kunci kendaraan dan BPKB. ED kini sudah ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tegas Aiptu Ade.

Aiptu Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang baru dikenal. "Selalu pastikan identitas dan keperluan dari orang yang meminjam barang berharga Anda. Jangan ragu untuk menolak jika merasa ada sesuatu yang mencurigakan," tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam interaksi sehari-hari. Diharapkan dengan tertangkapnya ED, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari modus kejahatan serupa di masa mendatang. Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Baca Juga:Viral Video Kecelakaan Beruntun di Jembatan Kapuas 2 Gegara Truk Tronton Tak Mampu Menanjak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini