SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RM (31) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan RM dilakukan di sebuah rumah di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Jumat (7/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, pada hari Minggu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Agus.
Baca Juga:Pria di Sekadau Hilir Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan bahwa pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku RM. Petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah bong kaca, satu unit handphone, dan satu kotak laci kecil berwarna pink.
"Seluruh barang bukti beserta pelaku RM kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang AKP Agus.
RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.
"Mari kita bersama-sama berantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.