SuaraKalbar.id - Seorang remaja berinisial R (19) di Pontianak nekat mencuri handphone dan uang tunai dengan membobol kamar kos di Jalan Prof. M Yamin, Gang Pertiwi.
Aksi pencurian yang dilakukan pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB itu dilatarbelakangi oleh masalah hutang yang menjerat pelaku. Saat ini, R telah diamankan oleh Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Eeng Suwenda, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka R dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban pada 3 Juli 2024.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang disimpan dalam kamar kosnya. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur lelap.
Baca Juga:Sopir Ekspedisi asal Pontianak Selatan Diringkus Polisi karena jadi Kurir Narkoba
Dari pengakuan pelaku, salah satu handphone yang dicurinya telah dijual melalui Facebook seharga Rp 700 ribu, sementara handphone lainnya digunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang,” ungkap Kompol Eeng.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.