SuaraKalbar.id - Belasan makam Tionghoa di kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci, Sungai Raya, Kubu Raya, mengalami kerusakan. Kasus ini telah ditangani oleh aparat kepolisian, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HF (42 tahun) dan IR (21 tahun).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa Polres Kubu Raya menerima laporan pengrusakan makam Tionghoa tersebut pada Minggu (14/07/2024) sore.
"Setelah dilakukan pengecekan sementara ini, yang terdata sebanyak 14 makam yang mengalami kerusakan," jelas Aiptu Ade.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HF dan IR.
Baca Juga:Miris! Demi Besi, 2 Orang Nekat Rusak 14 Makam Tionghoa di Kubu Raya
"Modus pelaku adalah membongkar makam untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam, kemudian dijual kepada pengepul," tambahnya.
Aiptu Ade menjelaskan bahwa besi yang diambil dari makam-makam tersebut digunakan sebagai bahan bangunan. Kerugian akibat pengrusakan makam ini diperkirakan mencapai Rp 200 juta.
Saat ini, Polres Kubu Raya sedang melakukan penyidikan mendalam terkait modus operandi tersangka dalam melakukan pengrusakan makam etnis Tionghoa ini.
"Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain, serta motif yang mendasari tindakan tidak bermoral ini," ungkap Aiptu Ade.
Baca Juga:Seorang Buruh Tani Diduga Setubuhi Siswi SMA di Kebun Sawit Kubu Raya