Napi di Pontianak Kendalikan Peredaran Sabu jaringan Malaysia dari dalam Penjara

Narkotika berasal dari seorang warga negara Malaysia bernama AKA,

Bella
Kamis, 18 Juli 2024 | 16:40 WIB
Napi di Pontianak Kendalikan Peredaran Sabu jaringan Malaysia dari dalam Penjara
Ilustrasi sabu. [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Pontianak. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk seorang narapidana yang diduga menjadi otak utama dalam peredaran sabu tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil dilakukan setelah beberapa bulan penyelidikan intensif. Tersangka utama yang diketahui bernama BR, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak, diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara dengan bantuan istrinya, FR.

"Narkotika berasal dari seorang warga negara Malaysia bernama AKA yang sekaligus merupakan pemilik serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika ke Indonesia," jelas Thelly dalam konferensi pers pada Rabu (17/07/2024).

Operasi penangkapan dimulai pada Minggu, 7 Juli 2024, dengan berhasilnya penangkapan LS alias BB di salah satu hotel di Kota Pontianak. Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 1 klip plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Kejam! Pasien Lansia Ditelantarkan di RSUD dr. Soedarso diduga Karena Gunakan Askes, Anak Korban: Mikir Gak Mereka Tuh!

Pada saat yang sama, tim juga berhasil mengamankan JS alias AW di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dengan menyita 10 bungkus plastik teh warna kuning emas yang berisi sabu.

“Di dalam tas tersebut terdapat 10 bungkus plastik teh warna kuning emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 buah tas ransel di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone,” ungkapnya.

Dalam pendalaman lebih lanjut, tim berhasil menangkap FAP alias FR di rumahnya di Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, terungkap bahwa suaminya, BR, yang merupakan narapidana resedivis, terlibat aktif dalam peredaran sabu tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 18.994,84 gram, 4 unit handphone, 3 lembar kartu ATM, 1 lembar tiket penumpang Kapal KM Dharma Kartika 7, dan uang tunai senilai Rp83 juta," ungkap Thelly.

“Sabu tersebut rencananya akan dijual pelaku di Jakarta dengan harga Rp2 juta per gram dan atas perbuatan para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” katanya pula.

Baca Juga:Warnet di Pontianak Jadi Sarang Judi Online, Omzet Capai Ratusan Juta Rupiah!

Para tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atas peran mereka dalam peredaran narkotika ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini