Warnet di Pontianak Jadi Sarang Judi Online, Omzet Capai Ratusan Juta Rupiah!

Warnet tersebut sudah beroperasi sekitar 8 bulanan. Untuk omzet perbulan mencapai ratusan juta, setiap harinya antara Rp 8-10 juta,

Bella
Kamis, 18 Juli 2024 | 14:05 WIB
Warnet di Pontianak Jadi Sarang Judi Online, Omzet Capai Ratusan Juta Rupiah!
Ilustrasi judi online. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar praktik judi online yang berkedok warnet di Jalan Martadinata, Kelurahan Sungai Jawi, Kota Pontianak.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (5/7/24) malam tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang terdiri dari pemilik warnet dan enam pemain.

Kasubdit 3 Jatanras Kompol Syahirul Awab mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilaksanakan setelah pihaknya menerima informasi dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di warnet tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Baca Juga:Tak Perlu Antri! Rutan Pontianak Gelar Program Dokter Keliling Periksa Kesehatan Tahanan

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada warnet yang digunakan sebagai sarana judi online di sui jawi, kemudian menindak lanjuti laporan dari warga kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar. Kita dapati 7 orang yang melakukan permainan judi online melalui slot,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Kom Pol Syahirul Awab kepada awak media, seperti dikutip dari PIFA, Kamis (18/7/24).

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjual voucher slot seharga mulai dari Rp 50 ribu. Pemilik warnet kemudian memberikan akun dan password kepada pemain yang digunakan untuk bermain judi online di tempat tersebut.

"Warnet tersebut sudah beroperasi sekitar 8 bulanan. Untuk omzet perbulan mencapai ratusan juta, setiap harinya antara Rp 8-10 juta,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita 20 unit komputer beserta perangkatnya sebagai barang bukti. Pemilik warnet dijerat dengan Pasal 45 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Sementara untuk para pemain, dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:Selebgram Hati-Hati! Promosi Judi Online Berakibat Hukum Berat, Polda Kalbar Siap Tindak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini