Panik Saat Digerebek, Pria di Kubu Raya Pura-pura Pingsan saat Ketahuan Bawa Sabu dan Alat Judi Online

Sergapan itu membuat SK panik, bahkan berupaya mengelabui petugas dengan berpura-pura pingsan

Bella
Selasa, 23 Juli 2024 | 16:37 WIB
Panik Saat Digerebek, Pria di Kubu Raya Pura-pura Pingsan saat Ketahuan Bawa Sabu dan Alat Judi Online
Panik Saat Digerebek, Pria di Kubu Raya Pura-pura Pingsan saat Ketahuan Bawa Sabu dan Alat Judi Online. (Suara.com/Ist)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial SK (34) digelandang petugas setelah tertangkap dalam operasi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah SK di Jalan Baburazak Timur, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya.

Pada hari Kamis (11/7) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kediaman SK. Sergapan itu membuat SK panik, bahkan berupaya mengelabui petugas dengan berpura-pura pingsan. Namun upaya tersebut tidak berhasil memperdaya petugas yang berpengalaman.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melanjutkan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram, serta alat hisap sabu-sabu yang masih mengandung residu narkoba.

Selain itu, ponsel SK yang terhubung ke aplikasi judi online juga ditemukan di tempat kejadian.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Status Kualitas Udara Kubu Raya Tidak Sehat usai 50 Hektare Lahan Terbakar

Menurut Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, SK mengakui mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial JO di Pontianak Timur, dan menggunakan narkoba tersebut sebagai pendukung dalam aktivitas judi online dalam beberapa bulan terakhir.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Polres Kubu Raya," kata AIPTU Ade pada Selasa (23/7).

Polres Kubu Raya terus melakukan penyelidikan mendalam guna memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Bapak Kapolres Kubu Raya menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, Polres Kubu Raya aktif mengadakan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan judi online.

SK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga:Warga Sungai Rengas Resah Jalan Rusak Parah Akibat Aktivitas Truk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak