Residivis Kasus Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Kubu Raya

Setelah berhasil mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kediaman korban, WU langsung membawa motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya,

Bella
Selasa, 23 Juli 2024 | 08:00 WIB
Residivis Kasus Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Kubu Raya
Residivis Kasus Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Kubu Raya. (Suara.com/Ist)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial WU (23), warga Kecamatan Teluk Pakedai, harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya. WU, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya. Motif di balik tindak pidananya adalah untuk memenuhi hasratnya akan narkotika jenis sabu dan perjudian online.

Penangkapan WU dilakukan oleh Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai) di Jalan Jeruju Besar, wilayah Pontianak Barat, pada Sabtu (6/7) pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam.

Kapolsek Teluk Pakedai, IPTU Sumarno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa pelaku merusak kabel stop kontak sepeda motor korban pada Jumat (5/7) malam. Setelah berhasil, WU mendorong motor tersebut beberapa meter dari rumah korban sebelum menghidupkannya dan langsung menuju Kecamatan Sungai Kakap.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kediaman korban, WU langsung membawa motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya,” jelas Ade pada Senin (22/7).

Baca Juga:Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya, Kalimantan Barat: 2 Titik Api Ditemukan

WU sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya kepada warga di Kecamatan Sungai Kakap, namun tidak ada yang mau membeli karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Motor tersebut sempat ditawarkan ke warga, namun warga tidak mau membeli karena tidak lengkap surat-suratnya,” tambah Ade.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motivasi WU melakukan pencurian adalah untuk membeli sabu dan bermain judi online. Tindakannya ini menyebabkan kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- bagi korban, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.

Berkat bantuan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap WU. Akibat perbuatannya, WU kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga:2 Orang jadi Tersangka Pengrusakan Belasan Makam Tionghoa di Kubu Raya, Kerugian Korban Capai Rp200 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini