Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Kalbar di Banjarmasin

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dari jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyimpan hampir 6 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.

Bella
Selasa, 30 Juli 2024 | 15:37 WIB
Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Kalbar di Banjarmasin
Ilustrasi sabu. [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dari jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyimpan hampir 6 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.

"Tersangka AH (33) ditangkap pada Rabu (24/7) saat melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 2, Banjarmasin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa (30/7).

Pengungkapan Kasus

Menurut Kombes Pol Kelana Jaya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit III pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan. Polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka dan menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 100,53 gram di badannya.

Pengembangan Kasus

Pengembangan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin, yang hasilnya ditemukan 13 paket sabu-sabu dengan berat total 5.855 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari tersangka berjumlah 14 paket sabu-sabu dengan berat total 5.955,53 gram atau hampir enam kilogram.

Baca Juga:Kalbar Darurat Asap, Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran untuk Sekolah, Ini Isinya

Peran Tersangka

Kelana menjelaskan bahwa tersangka AH berperan sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan dari Kalimantan Barat. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kasus ini terkait dengan jaringan 20 kilogram sabu-sabu yang ditangkap pada 9 Juli 2024 lalu.

"Pengakuan tersangka, ada seseorang yang menghubunginya untuk mengambil satu koper warna hitam dan tas kain berisi sabu-sabu yang diduga dari pengiriman wilayah Kalimantan Barat," ungkap Kelana.

Tersangka Residivis

Tersangka AH diketahui sebagai residivis yang pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2015 dengan hukuman penjara selama enam tahun tiga bulan. Hukuman serupa pun menanti setelah tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penegasan Hukum

Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dan menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:Kabut Asap Menguat, WALHI Desak Respons Cepat Pemda Kalbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini