SuaraKalbar.id - Dua pelaku pencurian kabel listrik milik PLN di kawasan Jl. Adi Sucipto, Pontianak Tenggara, berhasil diamankan oleh Unit Lidik Polsek Pontianak Selatan dan Unit Resmob Polda Kalbar.
Pelaku yang diamankan adalah MD (34) dan AN (24), yang diduga kuat terlibat dalam pencurian kabel cadangan PLN setelah menerima laporan dan informasi dari warga setempat.
Menurut pengakuan MD, ia bersama rekannya, AB, melakukan aksi pencurian tersebut pada 27 Juli 2024. Mereka memotong kabel cadangan sepanjang 35 meter yang melintang di atas parit.
Tak puas dengan hasil tersebut, kedua pelaku mencoba memotong kabel lain di lokasi yang sama, namun kabel tersebut berarus listrik tinggi, menyebabkan ledakan dan pemadaman listrik di sekitar area tersebut.
Baca Juga:Timpa Pekerja hingga Tewas, Polisi Dalami Kasus Runtuhnya Bangunan Tua di Pontianak
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri, namun beberapa hari kemudian, MD kembali ke lokasi untuk mengambil sisa kabel yang telah terpotong, diikuti oleh AN yang turut mencoba mengambil sisa kabel.
Tim gabungan dari Macan Polsek Pontianak Selatan dan Resmob Polda Kalbar kemudian berhasil menangkap keduanya di lokasi kejadian.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menyatakan bahwa pelaku AB masih dalam pencarian dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan keamanan serta kelancaran pasokan listrik di wilayah kami," ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara Polsek Pontianak Selatan dan Resmob Polda Kalbar, serta dukungan informasi dari masyarakat. Kapolsek juga mengapresiasi partisipasi aktif warga yang membantu melaporkan kejadian ini sehingga aparat dapat bertindak cepat.
Baca Juga:Veddriq Leonardo Amankan Tiket Perempat Final Olimpiade 2024
Saat ini, MD dan AN tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, terutama untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.