Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu

Tim gabungan juga melakukan penindakan dengan membakar sejumlah peralatan yang digunakan pelaku penambangan ilegal,

Bella
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:07 WIB
Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu
Tim gabungan melakukan penindakan dan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Jumat (16/8/2024). ANTARA/Teofilusianto Timotius

SuaraKalbar.id - Tim gabungan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berhasil menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Penindakan ini dilakukan setelah serangkaian imbauan dan sosialisasi mengenai larangan tambang emas ilegal yang tidak diindahkan oleh sekelompok warga.

"Selain imbauan larangan tambang emas ilegal, tim gabungan juga melakukan penindakan dengan membakar sejumlah peralatan yang digunakan pelaku penambangan ilegal," kata Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.

Hendrawan mengungkapkan bahwa lokasi tambang ilegal berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Suhaid, meliputi Sungai Sebulai, Sungai Pintas Pandak, dan Sungai Ramut. Tim gabungan menemukan 56 set mesin sedot yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Sebagai langkah penegakan hukum, sejumlah peralatan tambang, termasuk mesin-mesin sedot, dibakar. Warga juga diminta untuk mengeluarkan mesin dari lokasi tambang dan diimbau agar tidak melanjutkan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Baca Juga:Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Pertamina Pontianak: Protes Kelangkaan Solar Bersubsidi di Kalbar

Hendrawan menegaskan bahwa meskipun sosialisasi dan imbauan telah sering dilakukan, masih ada masyarakat yang nekat melakukan tambang ilegal.

Selain penindakan, pihak berwajib juga tetap fokus pada edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Hendrawan mengungkapkan bahwa pihak yang ingin melakukan pertambangan emas harus melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Suhaid telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber air bersih bagi warga. Pihak berwenang terus berupaya memberikan edukasi dan melakukan penindakan untuk mengatasi masalah ini. (Ant)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini