SuaraKalbar.id - Satuan Reskrim Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial AD (23) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua orang tuanya, A (59) dan M (56), yang terjadi di wilayah hukum Polsek Meliau pada Rabu (21/8/2024).
Kejadian tragis ini terjadi di rumah mereka di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada Selasa (20/8/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan anak kandung dari kedua korban melakukan penganiayaan dengan cara yang sangat sadis.
"Pelaku menganiaya kedua orang tuanya dengan membacok berkali-kali bagian tubuh korban, menggorok leher bapaknya menggunakan sebilah parang, dan menusuk badan dengan sebilah keris," ungkap AKP Indrawan pada Rabu (21/8/2024).
Baca Juga:Pemkab Sanggau Buka 327 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian Jadwal Pendaftarannya
Akibat serangan brutal tersebut, kedua korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke Puskesmas Teraju untuk mendapatkan perawatan intensif.
Korban A bahkan harus dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak untuk penanganan lebih lanjut mengingat kondisi luka yang cukup serius.
Saat ini, unit Reskrim Polsek Meliau Polres Sanggau tengah mendalami motif di balik tindakan keji pelaku.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu parang dan satu keris yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
"Saat ini unit reskrim Polsek Meliau Polres Sanggau sedang mendalami motif pelaku serta melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti yang diamankan yaitu satu parang dan satu keris,” tambah AKP Indrawan.
Baca Juga:ASN Sanggau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera Ulang Senilai Rp4,4 Miliar