SuaraKalbar.id - Sebanyak 10 anak di bawah umur dan satu remaja terlibat dalam aksi pencurian sembilan unit kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Aksi kriminal ini telah berlangsung sejak awal April 2024 dan salah satu korbannya adalah anggota Polresta Palangka Raya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengungkapkan bahwa dari 11 pelaku, sepuluh di antaranya masih berstatus pelajar, sementara seorang remaja berinisial AL (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan tujuh kendaraan. Dua kendaraan lainnya, yakni Supra GTR dan Vario, sudah dalam kondisi dipreteli sehingga tidak berbentuk lagi," ujar Ronny dalam konferensi pers di Palangka Raya pada Jumat (2/8).
Kompol Ronny menambahkan bahwa proses pencarian onderdil dan suku cadang sepeda motor hasil curian sempat mengalami kendala karena sebagian komponen telah dipreteli dan dibuang ke sungai oleh para pelaku. Selain kendaraan, pihak kepolisian juga menyita beberapa onderdil dan suku cadang yang telah dipreteli.
Baca Juga:4 Polisi di Melawi Diduga Terlibat dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit
Kesepuluh anak yang tergolong Anak Berhadapan Hukum (ABH) kini ditahan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Anak yang berusia 14 tahun atau lebih dan melakukan tindak pidana diancam dengan kurungan tujuh tahun penjara," tegas Ronny.
Kompol Ronny juga mengungkapkan bahwa maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di Palangka Raya dalam beberapa bulan terakhir membuat pihak kepolisian meminta bantuan masyarakat.
"Jika melihat ada kejahatan tindak pidana pencurian sepeda motor, segera laporkan. Kami akan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap jaringan para pelakunya," pungkasnya.
Baca Juga:Pria di Sekadau Sempat Bersujud usai Kepergok Setubuhi Anak Tetangganya