ASN Sanggau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera Ulang Senilai Rp4,4 Miliar

Tersangka sudah kami tahan, akan tetapi penyidikan tetap berlanjut untuk mengetahui kemana saja aliran uang hasil pungutan tersebut,

Bella
Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:17 WIB
ASN Sanggau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera Ulang Senilai Rp4,4 Miliar
Kejaksaan Negeri Sanggau menahan tersangka kasus Tipikor pungutan tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Kejari Sanggau

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Sanggau menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial GL terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pembayaran tera ulang, yang mencapai total Rp4,4 miliar. Penahanan dilakukan setelah bukti-bukti menunjukkan bahwa pungutan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, menyampaikan bahwa tersangka GL diduga melakukan pungutan dari tahun 2020 hingga 2023.

“Tersangka sudah kami tahan, akan tetapi penyidikan tetap berlanjut untuk mengetahui kemana saja aliran uang hasil pungutan tersebut,” ujarnya pada Selasa (6/8).

Menurut Adi, tersangka GL melakukan pungli terhadap perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang mengajukan permohonan tera ulang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sanggau.

Baca Juga:ASN di Kabupaten Landak Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan Anak

GL kemudian menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan, baik melalui transfer ke rekening pribadinya maupun secara tunai di tempat, dengan jumlah yang tidak sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perda Kabupaten Sanggau.

Total pungutan liar yang diduga dilakukan oleh tersangka selama tiga tahun terakhir mencapai Rp4,4 miliar. Namun, retribusi yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp362,3 juta.

Rincian pungutan tersebut adalah Rp843,5 juta pada tahun 2020, Rp1,117 miliar pada tahun 2021, Rp1,744 miliar pada tahun 2022, dan Rp771,9 juta pada tahun 2023. Sementara itu, setoran retribusi yang dilakukan tersangka ke kas daerah hanya Rp44,3 juta pada tahun 2020, Rp136 juta pada tahun 2021, Rp98 juta pada tahun 2022, dan Rp82,9 juta pada tahun 2023.

Saat ini, tersangka GL ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ant)

Baca Juga:7 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini