Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Puskesmas Batu Ampar

AS ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar,

Bella
Senin, 09 September 2024 | 16:00 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Puskesmas Batu Ampar
Polisi mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (kedua dari kiri) di Puskesmas Batu Ampar. (Suara.com/Ist)

SuaraKalbar.id - Polsek Batu Ampar yang berada di bawah naungan Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir Puskesmas Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian usai melihat rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian. Korban mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000.

Tim Ranger Polsek Batu Ampar segera bertindak cepat setelah menerima laporan korban pada Rabu (4/9) pukul 06.30 WIB. Dengan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (27), warga Desa Teluk Nibung, Kecamatan Batu Ampar.

AS ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, sekitar pukul 14.30 WIB, beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang diduga dicurinya.

Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Material di Kubu Raya

Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fachri, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan pelaku.

"Setelah menerima laporan dari korban dan mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan penyelidikan. Berkat upaya keras tim di lapangan, pelaku AS berhasil diamankan di Desa Padang Tikar II bersama barang bukti sepeda motor hasil curian," ujar Ade pada Senin (9/9).

Ade juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan saat parkir, baik di rumah maupun di tempat umum, guna mencegah aksi kriminal serupa.

"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan saat memarkir kendaraan," tambahnya.

AS kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dan pemberatan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di SDN 09 Sungai Kakap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak