2 Pria Ditangkap Setelah Diduga Mencuri Pagar Besi Pemakaman Umum di Kubu Raya

Kejadian ini terungkap pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam menemukan pagar besi telah hilang dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Bella
Rabu, 11 September 2024 | 15:40 WIB
2 Pria Ditangkap Setelah Diduga Mencuri Pagar Besi Pemakaman Umum di Kubu Raya
Dua pria diringkus polisi terkait pencurian pagar besi pemakaman. (Suara.com/Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Dua pria berinisial IK (19) dan AS (24) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya setelah diduga kuat terlibat dalam pencurian pagar besi pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Kejadian ini terungkap pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam menemukan pagar besi telah hilang dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menurut Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, setelah menerima laporan, tim Satuan Reserse Polsek Sungai Raya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

Berkat kerja keras petugas dan informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil diamankan. IK ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Kubu Raya: Mobil Boks Tabrak Dump Truk, Pengemudi Mobil Alami Luka Berat

Selama interogasi, IK mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia tidak beraksi sendirian; rekannya AS juga terlibat dalam pencurian ini.

AS sebelumnya juga terlibat dalam kasus pencurian seng di perumahan Desa Kapur pada 31 Agustus 2024.

Saat ini, Satuan Reserse Polsek Sungai Raya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Pagar besi yang dicuri, yang panjangnya sekitar 6 meter, berhasil diamankan petugas sebelum sempat dijual.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Harga Tomat Anjlok, Petani di Kubu Raya Mengalami Kerugian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini