2 Pria Ditangkap Setelah Diduga Mencuri Pagar Besi Pemakaman Umum di Kubu Raya

Kejadian ini terungkap pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam menemukan pagar besi telah hilang dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Bella
Rabu, 11 September 2024 | 15:40 WIB
2 Pria Ditangkap Setelah Diduga Mencuri Pagar Besi Pemakaman Umum di Kubu Raya
Dua pria diringkus polisi terkait pencurian pagar besi pemakaman. (Suara.com/Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Dua pria berinisial IK (19) dan AS (24) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya setelah diduga kuat terlibat dalam pencurian pagar besi pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Kejadian ini terungkap pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam menemukan pagar besi telah hilang dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menurut Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, setelah menerima laporan, tim Satuan Reserse Polsek Sungai Raya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

Berkat kerja keras petugas dan informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil diamankan. IK ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Kubu Raya: Mobil Boks Tabrak Dump Truk, Pengemudi Mobil Alami Luka Berat

Selama interogasi, IK mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia tidak beraksi sendirian; rekannya AS juga terlibat dalam pencurian ini.

AS sebelumnya juga terlibat dalam kasus pencurian seng di perumahan Desa Kapur pada 31 Agustus 2024.

Saat ini, Satuan Reserse Polsek Sungai Raya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Pagar besi yang dicuri, yang panjangnya sekitar 6 meter, berhasil diamankan petugas sebelum sempat dijual.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Harga Tomat Anjlok, Petani di Kubu Raya Mengalami Kerugian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini