Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kami menduga ada pelanggaran struktural di dalam proses penyidikan terhadap klien kami

Bella
Rabu, 18 September 2024 | 13:22 WIB
Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
Kuasa hukum HA, tersangka pencabulan anak yang dilantik jadi anggota DPRD Singkawang. (Suara.com/Istimewa)

SuaraKalbar.id - Tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial HA,  mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 yang berlokasi di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/09/2024) pagi.

Padahal lewat kabar yang beredar, HA sendiri berdasarkan surat rumah sakit di Kota Pontianak, diminta untuk beristirahat hingga 27 September mendatang karena sakit. Hal tersebut pula yang menjadi alasan HA tak hadir dalam panggilan Polres Singkawang.

Saat dikejar oleh sejumlah wartawan, HA tampak memilih bungkam dan menyerahkan kasus tersebut untuk diurus oleh kuasa hukum yang ia gandeng saat hari pelantikan.

Menurut seorang kuasa hukum HA, Rifky Pradana Suahputra, saat ini kasus tersebut telah diajukan ke Wasidik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK).

Baca Juga:Muhammad Haikal Fadilah Terpilih Jadi Anggota DPRD Termuda Kota Pontianak, Usia Baru 21 Tahun

"Kami rasa ini perlu digelar di Mabes Polri, karena kami menduga ada pelanggaran struktural di dalam proses penyidikan terhadap klien kami yang mana setidaknya proses ini melanggar STR Kapolri tentang netrariltas polri," tegas Rifky saat diwawancai usai pelantikan anggota DPRD Singkawang berlangsung.

Seorang kuasa hukum lainnya, Akbar Hidayatullah, menegaskan keberatan akan penetapan status tersangka terhadap kliennya yang diduga  proses penyidikannya tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami menduga ada rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang tidak proper, yang tidak presisi," ungkap Akbar.

Selain itu Akbar menyebutkan penetapan status tersangka kepada kliennya dinilai tak memiliki cukup bukti, bahkan disebut prematur.

Oleh karena itu, hingga saat ini pihak HA masih menunggu putusan dari Kabareskrim untuk melihat dan memastikan prosedur-prosedur penanganan perkara sudah sesuai aturan atau tidak.

Baca Juga:Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Anak, HA Hadiri Gladi Bersih Pelantikan DPRD Singkawang

"Jadi kami belum mengetahui apa putusan dari Kabareskrim. Nantu apapun yang dilaksanakan oleh Polres Singkawang itu harus sesuai petunjuk dan arahan dari Kabareskrim," tegasnya.

Terkait kesehatan HA, Akbar menyampaikan kliennya benar mengalami sakit yaitu sakit jantung. Menurutnya, hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh seorang dokter yang ada di Rumah Sakit Harapan Kita. Hasil pemeriksaan mencatat salah satu jantung HA mengalami pembengkakan dan bocor dengan ukuran beberapa milimeter.

Namun, meskipun telah terdapat surat keterangan dari rumah sakit, pihaknya mengaku hal itu tidak dijadikan alasan meminta penundaan pemeriksaan HA oleh pihak kepolisian.

"Yang ada pihaknya menyampaikan ke Polres Singkawang bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gelar perkara khusus ke Mabes Polri,"  jelas Akbar.

Kontributor : Maria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini