SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial SP (23), warga Dusun Montap Raya Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang atas dugaan pengedaran uang palsu.
Penangkapan dilakukan saat berlangsungnya acara Kelam Tourism Festival dan Pameran Pembangunan di kawasan Stadion Baning, Sintang.
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait seorang pria yang mencoba menukarkan uang yang diduga palsu.
Baca Juga:Heboh Video Maman Abdurrahman Tantang Si Paling Dayak di Kalbar
Menanggapi laporan tersebut, unit Resmob yang dipimpin oleh Aipda Marius Risno segera melakukan penyelidikan.
Pada Rabu malam, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap SP dan menemukan barang bukti berupa delapan lembar uang palsu dengan pecahan 100.000 dan 50.000, dengan total nilai Rp1.350.000.
"Barang bukti uang palsu yang kita amankan totalnya senilai Rp1.350.000," ungkap AKP Ryan Eka Cahya.
SP kini dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pengedaran uang palsu. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran uang palsu di wilayah Sintang.
Baca Juga:Banjir Bandang Rendam Jalan Nasional di Kalimantan Barat, Kendaraan Terjebak